SURAT KEPUTUSAN BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KUNINGAN
Nomor : 552/HK.021.1/SK/A/IV/1983
TENTANG
Penetapan Desa Persiapan Salakadomas dan Danalampah wilayah Kecamatan Mandirancan, Desa Mekarjaya, Sukajaya dan Mulyajaya Wilayah Kecamatan Luragung, Desa Tarikolot dan Randusari, wilayah Kecamatan Cibingbin, Desa Sagaranten, Citundun,Lebakherang,Margacina,Jabranti,Karangbaru,Wilayah Kecamatan Ciwaru,Desa Karamatwangi, dan Desa Tembong wilayah Kecamatan Garawangi, Desa Sukaharja,Sukamaju dan Desa Sukadana Wilayah Kecamatan Cibingbin,Desa Karangmulyan, Padarama dan Cikubangmulya wilayah Kecamatan Ciawigebang,Desa Lingga Indah wilayah Kecamatan Cilimus, Desa Dukuhdalem Wilayah Kecamatan Jalaksana,Desa Buniasih dan Desa Giriwaringin Wilayah Kecamatan Lebakwangi, Desa Pakapasanhilir, Desa Gunungmanik, Desa Cikondang,wilayah Kecamatan Ciniru Serta Desa Mekarmukti, Mekarmulya dan Desa Citiusari Wilayah Kecamatan garawangi.
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KUNINGAN
MENIMBANG:
a. Bahwa berdasarkan surat keputusan Bupati Kepala daerah tingkat II Kuningan No.685/HK.021.1/SK/A/IX/1982 Tanggal 22 September 1982 Tahap pertama telah ditetapkan Desa Persiapan Salakadomas,dan Danalampah Wilayah Kecamatan Mandirancan,Desa Persiapan Mekarjaya, Sukajaya dan Mulyajaya Wilayah Kecamatan Luragung, Desa Persiapan Tarikolot dan Randusari Wilayah Kecamatan Cibingbing, Desa persiapan Sagaranten,Citundun,lebakherang, Margacina,Jabranti dan karangbaru Wilayah Kecamatan Ciwaru, dan Desa Persiapan Karamatwangi dan dan Desa Tembong Wilayah Kecamatan Garawangi.
- Tanggal 16 Oktober 1982 Surat Keputusan Bupati Kepala daerah tingkat II Kuningan No.690/HK.021.1/SK/A/X/82. Tahap kedua telah ditetapkan Desa persiapan Sukaharja, Sukamaju, dan Sukadana Wialyah Kecamatan Cibingbin, Desa Persiapan Karangkamulyan, Desa Padarama dan Desa Cikubangmulya wilayah Kecamatan Ciawigebang, Desa Persiapan Linggaindah wilayah Kecamatan Cilimus, Desa Persiapan Buniasih dan Desa Persiapan Giriwaringin wilayah Kecamatan Lebakwangi, Desa Persiapan Pakapasan Hilir, Gunungmanik dan Desa Cikondang Wilayah Kecamatan Ciniru, Desa Persiapan Mekarmukti, Mekarmulya dan Desa Cituisari wilayah Kecamatan Garawangi.
b. Bahwa berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 146/SK.479-Pem.Des/198 tanggal 26 Maret 1983 telah disyahkan menjadi Desa Difinitif.
c. Bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas dipandang perlu segera menetapkan Desa -Desa persiapan tersebut menjadi Desa Definitip dalam bentuk surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan.
MENGINGAT:
- 1. Undang- undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Kabupaten - Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat.
- 2. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok - pokok Pemerintahan di Daerah.
- 3. Undang -undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
- 4. Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 24/I/43 Tanggal 31 Oktober 1977 tentang Tatacara pengusulan, Pengesahan desa persiapan menjadi desa Definitif.
- 5. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2/I/14 Tanggal 31 Januari 1977 tentang Prosedure Pensahan sebagai hasil pemekaran /pembentukan Desa/daerah yang setingkat.
- 6. Peraturan Daerah Provinsi daerah tingkat I Jawa Barat Nomor : 18/1981, tentang pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan.
- 7. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 19/1981, tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
PERTAMA : Mensahkan Desa persiapan Salakadomas dan Desa Persiapan Danalampah Wilayah Kecamatan Mandirancan, Desa persiapan Mekarjaya, Sukajaya dan Desa Persiapan Mulyajaya wilayah Kecamatan Luragung, Desa persiapan Tarikolot dan Desa persiapan Randusari wilayah Kecamatan Cibingbin, Desa persiapan sagaranten, Citundun,Lebakherang,Margacina,Jabranti dan Desa persiapan Karangbaruwilayah Kecamatan Ciwaru,serta Desa persiapan Karamatwangi dan Desa persiapan Tembong wilayah Kecamatan Garawangi,Desa persiapan Sukaharja, Sukamaju dan Desa persiapan Sukadana wilayah Kecamatan Cibingbin, Desa Persiapan Karangkamulyan,Padarama dan Desa Persiapan Cikubangmulya wilayah Kecamatan Ciawigebang, Desa Persiapan LinggaIndah,wilayah Kecamatan Cilimus, Desa persiapan Dukuh Dalem wilayah Kecamatan Jalaksana, Desa persiapan Buniasih dan Desa persiapan Giriwaringin wilayah Kecamatan Lebakwangi, Dea persiapan PakapasanHilir, Gunungmanik dan Desa persiapan Cikondang wilayah Kecamatan Ciniru, serta Desa persiapan Mekarmukti,Mekarmulya dan Desa persiapan Citiusari wilayah Kecamatan Garawangi menjadi wilayah Desa Definitif.
KEDUA : Memerintahkan kepada Camat Kepala wilayah Kecamatan Mandirancan, Luragung, Cibingbin, Ciwaru, Garawangi,Ciawigebang,Cilimus, Jalaksana,Lebakwangi, dan Ciniru untuk mengadakan pembinaan terhadap Desa -Desa Definitif tersebut dalam diktum pertama baik pengelolaan administrasi keuangan maupun administrasi lainnya dan melaporkan perkembangan pemerintahan serta pembangunannya secara berkala kepada Bupati Kepala Daerah tingkat II Kuningan.
KETIGA : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya apabila terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di : KUNINGAN Pada tanggal : 2 April 1983 Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan
TTD
R.H.UNANG SUNARJO, SH
- TEMBUSAN : Surat keputusan ini disampaikan kepada yth,
- 1. Bapak Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat
- 2. Bapak Pembantu Gubernur wilayah 3 Cirebon
- 3. Sdr, Muspika Kabupaten DT II Kuningan
- 4. Sdr,Ketua DPRD Kab DT II KUningan
- 5. Sdr, Kepala-kepala Bagian Setwilda TK II Kuningan
- 6. Sdr, Kepala Dinas /Lembaga Kab DT II Kuningan
- 7. Pembantu Bupati wilayah I s/d IV Kab.DT II Kuningan
- 8. Para Camat Kepala wilayah se Kab DT Kuningan
- 9. Saudara Kepala Desa yang bersangkutan
- 10. ARSIP
AUTENTIKASI:
Sekretaris Wilayah/Daerah
TTD
- Drs. SUBANDI
- NIP . 010067117


